Kamis, 12 Januari 2012

RINGKASAN MATA KULIAH

RINGKASAN MATA KULIAH MEMBACA
JUDUL: MEMBACA DI PERPUSTAKAAN

িী   Penguraian Permasalahan 
Kemampuan menggunakan buku di perpustakaan merupakan ciri resmi orang-orang terpelajar. Kemampuan itu merupakan kunci untuk memperoleh pendidikan lewat intelegensi masing-masing. Dalam analisis yang terakhir, membaca di perpustakaan adalah satu-satunya jalan untuk menjadi orang terpelajar. Mengetahui cara memperoleh informasi dengan cepat dan mudah merupakan modal utama dalam usaha menggunakan waktu dan tenaga seefisien-efisiennya. Dengan pengetahuan tersebut, para siswa dan mahasiswa dijamin untuk memperoleh angka yang lebih tinggi. Pada waktu mereka tamat sekolah dan harus mulai berkarya dan berperan, segala yang mereka peroleh di perpustakaan itu akan menjadi sumber inspirasi dalam berprestasi dan berkreasi.
Ada dua jenis klasifikasi yang digunakan untuk mengatur buku di perpustakaan, yaitu:
T  Dewey Decimal Classification
T Library of Congress Classification
Yang sangat penting dalam penggunaan perpustakaan adalah kartu katalog (card catalog) yang disusun di dalam kotak-kotak secara alfabetis. Pada dasarnya kartu katalog ini adalah daftar seluruh buku yang ada di perpustakaan.
Ada tiga jenis penyusunan buku yang dituangkan dalam bentuk susunan kartu, yaitu:
T Susunan menurut nama pengarang
T  Susunan berdasarkan judul buku
T Susunan berdasarkan subjek yang diuraikan di dalam buku
Setiap buku diberi nomor atau tanda dengan huruf. Kode-kode yang dicantumkan pada bagian luar buku disesuaikan dengan yang tertera di dalam kartu katalog. Klasifikasi Dewey Decimal Classification (DDC), pengetahuan dibagi menjadi kategori sepuluh utama, dan setiap kategori ini dibagi menjadi sub kategori.
Salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
100      FILSAFAT ESTETIKA
110      Metafisika
120      Teori Metafisik
130      Bidang Psikologi
140   Doktrin dan Sistem Filsafat
150   Psikologi
160   Logika
170   Etika
180   Filsafat Kuno dan Filsafat Oriental
190   Filsafat Modern
Di perpustakaan, Anda harus segera pergi ke rak penyimpanan kartu katalog. Tempat penyimpanan kartu katalog hampir sama di mana pun juga. Pergi ke perpustakaan bisa produktif, menyenangkan, dan tidak menyenangkan. Supaya Anda dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya di perpustakaan, buatlah perencanaan dan pemikiran dahulu sebelum melangkah.
Saran-saran untuk menggunakan waktu secermat-cermatnya adalah sebagai berikut:
T Sebelum pergi ke perpustakaan, seharusnya Anda membuat daftar           terperinci tentang hal-hal yang akan Anda kerjakan dan bahan yang akan Anda cari di perpustakaan.
T  Mengadakan survei tentang situasi perpustakaan dengan maksud untuk mencari tempat yang paling baik untuk Anda membaca.
T  Biasakanlah memiliki guntingan-guntingan kertas yang dapat digunakan untuk mencatat hal-hal yang Anda pertanyakan selama membaca.
Untuk dapat menggunakan buku referensi dengan sebaik-baiknya, ada empat macam pengetahuan yang harus diketahui, yaitu:
T Pembaca harus mempunyai pengetahuan dan ide tertentu tentang apa yang hendak diketahuinya itu.
T Pembaca harus tahu ke mana dia harus pergi untuk memperoleh apa yang hendak diketahuinya itu.
T  Pembaca harus menguasai seni mencari informasi yang sifatnya korelatif.
T  Pembaca harus memiliki intelegensi untuk mengetahui apa yang hendak diketahuinya.
িী   Pengertian Perpustakaan 
Perpustakaan adalah sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya, yang biasanya di simpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca, dan bukan untuk dijual.
িী   Dua Unsur Utama dalam Perpustakaan 
T  Buku
T  Ruangan
িী   Istilah-istilah Pustaka 
T  Pustakawan. Yaitu orang yang bekerja pada lembaga-lembaga perpustakaan atau yang sejenis, dan memiliki pendidikan perpustakaan secara formal.
T  Kepustakaan. Yaitu bahan-bahan yang menjadi acuan atau bacaan dalam menghasilkan atau menyusun tulisan, baik berupa artikel, karangan, buku, dan laporan.
T  Ilmu perpustakaan. Yaitu bidang ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan perpustakaan, baik dari segi organisasi koleksi dan pelestarian ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
T  Kepustakawanan. Yaitu hal-hal yang berkaitan dengan upaya penerapan ilmu perpustakaan dan profesi kepustakawanan.
িী   Jenis-jenis Perpustakaan 
T  Perpustakaan digital
T  Perpustakaan nasional Republik Indonesia
T  Perpustakaan Provinsi
T  Perpustakaan Kabupaten/ Kota
T  Perpustakaan umum
T  Perpustakaan khusus
T  Perpustakaan lembaga pendidikan
T  Perpustakaan lembaga keagamaan
T   Perpustakaan pribadi
িী   Tujuan Perpustakaan 
T  Dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesinambungan.
T  Dapat tanggap dalam kemajuan pada ilmu pengetahuan.
T  Dapat memelihara kemerdekaan berpikir yang konstruktif.
T  Dapat mengembangkan kemampuan berpikir kreatif.
T   Dapat meningkatkan taraf kehidupan sehari-hari.
T   Dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional.
T  Dapat menggunakan waktu sebaik mungkin.
িী   Peranan Perpustakaan 
T  Menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan.
T  Menjadi lembaga pengembangan minat dan budaya membaca.
T  Mengembangkan komunikasi antara pemakai dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan, dan komunikasi ilmiah lainnya.
T  Motivator, mediator, dan fasilitator bagi pemakai dalam usaha mencari, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman.
T  Berperan sebagai agen perubah, pembangunan, dan kebudayaan manusia.        

িী   Fungsi Perpustakaan 
T  Fungsi penyimpanan
T   Fungsi informasi
T   Fungsi pendidikan
T  Fungsi rekreasi
T  Fungsi kultural
িী   Hal-hal yang Menghambat Fungsi Perpustakaan 
T  Terbatasnya ruang perpustakaan, di samping letaknya yang kurang strategis.
T  Keterbatasan bahan pustaka, baik dalam hal jumlah, variasi, dan kualitasnya.
T  Terbatasnya jumlah petugas perpustakaan (pustakawan).
T  Kurangnya promosi penggunaan perpustakaan.
িী   Aktivitas Pokok Perpustakaan 
T  Ontologis. Yaitu ilmu perpustakaan dapat dikaji dari defenisi dan objek yang menjadi kajiannya.
T  Epistemologis. Yaitu ilmu perpustakaan memiliki kerangka pemikiran logis dan konsisten dengan argumen yang tersusun sebelumnya.
T  Aksiologis. Yaitu ilmu perpustakaan yang sudah terbukti dan telah membawa kemashalatan bagi umat manusia.
িী Komputerisasi Pembuatan Kartu Perpustakaan dengan Menerapkan Microsoft Excel 
Membuat kartu perpustakaan sering dibuat menggunakan word. Kelemahan membuat kartu di word adalah pengaturan mail merge. Jika menghendaki satu halaman memuat sepuluh kartu sekaligus, jika tidak menggunakan mail merge, maka data mahasiswa yang telah mendapat kartu akan terhapus. Adapun keunggulan membuat kartu dengan excel adalah cepat dan data tetap tersimpan, sehingga mahasiswa yang sudah mendapat kartu, tetap terarsip datanya.  
Kartu perpustakaan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dalam membuat kartu-kartu sejenis. Dengan memahami cara pengisian data, maka dapat dibuat kartu lainnya, seperti KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). Rumus yang digunakan adalah vlookup.
Cara pengisian kartu perpustakaan dengan menggunakan microsoft excel adalah sebagai berikut:  
T  Sheet ini terdiri dari tiga sheet, yaitu data, perpustakaan, dan readme.
T  Buka sheet data, ganti data mahasiswa, NPM, dan kelas.
T  Jangan menghapus tabel pengaturan halaman cetak, karena telah di setting satu halaman untuk satu kartu.
T  Jika data telah masuk semua, buka sheet perpustakaan untuk persiapan mencetak.
T  Cara mencetak adalah dengan mengganti angka 1 (warna merah, cell 13).
T  Setting kertas folio di excel.
িী  Manual Pembuatan Kartu Perpustakaan dengan Menerapkan Lembar  PVC 
Kartu anggota mempunyai fungsi penting dalam kegiatan pelayanan perpustakaan. Kartu anggota berfungsi sebagai identitas anggota perpustakaan untuk mengakses berbagai layanan perpustakaan. Bahkan dari kartu anggota ini, dapat diketahui hak yang dimiliki oleh seorang pengguna perpustakaan, apakah anggota tersebut dapat meminjam koleksi perpustakaan atau hanya berstatus sebagai anggota baca, yang hanya diberi hak untuk membaca koleksi perpustakaan.
Awalnya pembuatan kartu anggota perpustakaan dilakukan secara sederhana, sesuai dengan teknologi saat itu. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pembuatan kartu anggota mulai memanfaatkan perangkat produk-produk teknologi informasi. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, perpustakaan dapat mencetak kartu anggota perpustakaan, seperti kartu ATM.










*      Tahapan Persiapan
Tahapan persiapan merupakan tahapan di mana staf perpustakaan menyiapkan berbagai perangkat lunak dan peralatan lainnya sebelum proses produksi dilakukan. Perangkat lunak dan peralatan yang perlu disediakan adalah sebagai berikut:
ÿ Corel draw. Perangkat lunak ini digunakan untuk mendesain kartu perpustakaan.
ÿ Kamera digital atau scanner. Perangkat keras ini berfungsi sebagai media untuk menghasilkan foto anggota perpustakaan dalam format digital.
ÿ Printer warna. Perangkat keras ini berfungsi sebagai alat pencetak hasil desain kartu ke dalam kertas pelapis lembar PVC.







ÿ Mesin pres. Perangkat keras ini berfungsi sebagai alat untuk pres kartu anggota.






ÿ Plong ID card. Perangkat keras ini berfungsi sebagai alat untuk mencetak kartu anggota, sehingga bentuknya menyerupai kartu ATM atau ID card. 






ÿ Lembar PVC dan kertas pelapis lembar PVC. Media ini merupakan media yang digunakan untuk mencetak kartu anggota.
*      Tahapan Produksi
Setelah menyediakan berbagai perangkat lunak dan peralatan yang diperlukan, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan produksi. Tahapan produksi kartu perpustakaan adalah sebagai berikut:
ÿ  Salin file desain kartu anggota yang ada di dalam CD, ke salah satu drive komputer Anda.
ÿ  Buka file desain kartu anggota yang telah disalin dari CD ke salah satu drive komputer dengan menggunakan perangkat lunak desain grafis corel draw.
ÿ  Pada desain kartu terdapat foto anggota, hapus foto tersebut, kemudian ganti dengan foto anggota yang baru dengan cara menggunakan fasilitas import.













ÿ  Lakukan editing pada data identitas anggota.
ÿ  Untuk mengganti nomor barcode anggota, silahkan tekan dua kali barcode dan jika telah muncul kotak barcode wizard, ganti nomor barcode.
ÿ  Apabila semua data pada kartu telah selesai, selanjutnya lakukan proses pencetakan kertas pelapis lembar PVC.
ÿ  Setelah di cetak kertas pelapis lembar PVC hasil cetak, desain kartu anggota, kemudian ditempelkan pada lembar PVC.
ÿ  Langkah selanjutnya setelah lembar PVC di pres adalah memasukkan lembar tersebut ke dalam plong ID, agar kartu yang dihasilkan, formatnya menyerupai kartu ATM.
ÿ  Langkah yang terakhir adalah lepaskan plastik pelapis yang ada pada lembar PVC, sehingga kartu yang dihasilkan kelihatan mengkilat.
িী   Katalogisasi 
Salah satu hal yang penting dalam pengolahan buku adalah katalogisasi. Aktivitas pengolahan bahan pustaka terdiri dari pengkatalogan deskriptif, klasifikasi, dan penentuan tajuk subjek. Katalog dapat disajikan dalam bentuk kartu, buku, lembaran lepas, dan online.
Buku pedoman yang dipakai, yaitu:
ÿ  Buku pedoman pengkatalogan deskriptif dapat digunakan dalam peraturan katalogisasi Indonesia.
ÿ  Buku pedoman klasifikasi dapat digunakan terjemahan ringkasan klasifikasi dewey dan indeks relatif.
ÿ  Buku pedoman penentuan tajuk subjek dapat digunakan untuk perpustakaan.  
িী   Jenis Katalog 
ÿ  Katalog pengarang
ÿ Katalog judul
ÿ Katalog subjek
িী   Unsur-unsur dalam Penulisan Katalog 
ÿ Tanda buku
ÿ  Nama pengarang
ÿ  Judul buku
ÿ  Edisi
ÿ  Penerbitan
ÿ  Deskripsi fisik

িী   Tata Cara Membaca Buku di Perpustakaan 
Beberapa hal yang dapat menuntun kita dalam membaca yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
ÿ  Dengan cara memperhatikan tulisan-tulisan di bagian sampul depan dan sampul belakang.
ÿ  Dengan cara memperhatikan bagian identitas buku.
ÿ  Dengan cara memperhatikan bagian kata pengantar dan daftar isi.
ÿ  Dengan cara memperhatikan bagian pendahuluan.
ÿ  Dengan cara memperhatikan bagian isi yang terkandung di dalamnya.
ÿ  Dengan cara memperhatikan bagian indeks buku.
ÿ  Dengan cara memperhatikan bagian daftar pustaka.
িী   Tata Cara Meminjam Buku di Perpustakaan 
ÿ Pada waktu meminjam buku, kartu anggota perpustakaan mahasiswa harus dibawa.
ÿ Setiap anggota berhak meminjam maksimal dua buku.
ÿ Satu kali peminjaman selama tujuh hari (satu minggu).
ÿ Satu hari sebelum jatuh tempo peminjaman, bisa diperpanjang satu kali masa pinjam.
ÿ Melebihi batas waktu peminjaman, akan dikenakan sanksi atau denda per hari per buku, sebesar Rp. 200,00 (dua ratus rupiah).
ÿ Kerusakan atau kehilangan buku menjadi resiko peminjam.
ÿ Kartu hanya berlaku untuk pemegang hak selama satu tahun.
ÿ Bagi guru atau karyawan, lama pinjam buku maksimal satu bulan. 
িী   Tata Cara Pengembalian Buku di Perpustakaan 
ÿ Mahasiswa masuk ke ruangan perpustakaan dengan membawa buku yang akan dikembalikan.
ÿ Petugas mengambil kartu peminjaman, meneliti buku yang akan dikembalikan, memeriksa jumlah halaman, kondisi buku, dan batas waktu yang telah ditentukan.
ÿ Bilamana ada halaman yang kurang atau rusak, maka mahasiswa diwajibkan memfotocopy seperti buku yang di pinjam.
ÿ Bagi mahasiswa semester delapan yang akan di wisuda, seharusnya pengembalian buku perpustakaan segera dilaksanakan secepatnya.
ÿ Mahasiswa semester delapan yang sudah lunas pembiayaannya, akan diberi tanda atau kartu bebas perpustakaan yang merupakan salah satu syarat untuk mengambil Ijazah.         
ÿ Bagi mahasiswa yang merusakkan buku atau dokumen, akan dikenakan sanksi berupa:
Y  Mahasiswa dapat mengganti buku yang sesuai.
Y  Mahasiswa dapat mengganti buku dengan kompensasi pembayaran sesuai ketentuan.
িী   Laporan Membaca Buku di Perpustakaan 
Faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan ternyata sangat beragam. Yang menjadi ukuran mutu pendidikan ini adalah kualitas para lulusannya, terutama berkaitan dengan masalah pengangguran lulusan lembaga pendidikan. Kita boleh tidak sepakat tentang apa sebenarnya esensi pendidikan, akan tetapi dalam perspektif keperpustakaan esensi pendidikan adalah membaca, dalam arti sebuah proses pendidikan dikatakan berhasil apabila menciptakan murid-murid yang rajin membaca. Apabila sebuah lembaga pendidikan tidak menganggap penting masalah minat dan kegemaran membaca, bisa dipastikan akan mengalami kegagalan.
Sebuah pepatah yang sering kita dengar, akan tetapi sering pula di ingkari adalah “Buku adalah gudang ilmu dan membaca adalah kuncinya.” Sekarang ini banyak lembaga pendidikan yang kehilangan “kunci” tersebut, dan konsekuensinya adalah banyak alumninya yang tidak berilmu.
Formula pendidikan sederhana adalah sebagai berikut:
ÿ  Gemar membaca + (+sekolah) = sukses
ÿ  Gemar membaca + (-sekolah) = bisa berhasil
ÿ  Gemar membaca - (+sekolah) = masalah
ÿ  Gemar membaca - (-sekolah) = gagal






















RINGKASAN MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
JUDUL: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

2.1        Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
A.  Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan berpemerintahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara atau Indonesia.  
B.  Pengertian dan Pemahaman Negara
1.   Pengertian Negara
a)   Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa         kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b)   Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.   Teori Terbentuknya Negara
a)   Teori Hukum Alam
      Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles adalah Kondisi Alam
              Tumbuhnya Manusia                  Berkembangnya Negara.


b)      Teori Ketuhanan
(Islam + Kristen)                 Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
         Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.   Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan dari sebelumnya.
4.   Unsur Negara
a)   Bersifat Konstitutif
Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)   Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
5.   Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.2    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir bathin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, budaya yang berlaku di negara Indonesia, dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.              

2.3    Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap, dan tindak atau perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara: bangsa yang berbudaya dan bertanah air disebut Budaya; bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya atau Tuhan disebut Agama; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut Politik; bangsa yang mau hidup aman, tentram, dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan. Rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua. Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Keempat. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima. Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang pelaksanaannya didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama. Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, dan kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, rumusan falsafah dan ideologi disebut Pancasila.
Kedua. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kesamaan pandangan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepsional (Ketahanan Sosial) yang disampaikan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

2.4    Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.   Pasal 26, ayat (1) Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.  
2.   Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.   Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.   Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pada ayat (2), menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

2.5        Hubungan Warga Negara dan Negara
A.    Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
B.     Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan, berkaitan dengan penjelasan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini.
C.     Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Perbankan yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.
D.    Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pelaksanaan Pasal 28 UUD 1945 telah diatur dalam undang-undang sebagai berikut:
1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980.
2.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
E.   Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F.      Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
G.    Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
H.    Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 UUD 1945 menetapkan bahwa Pemerintah seharusnya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul karena buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu “menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri”.
I.       Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33  yang terdiri atas tiga ayat menyatakan sebagai berikut:
1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.6    Pemahaman tentang Demokrasi
A.  Konsep Demokrasi 
Defenisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefenisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan politik atau pemerintahan.
B.     Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, penjelasannya adalah sebagai berikut:
a)      Pemerintahan Monarki
Terdiri atas beberapa jenis, yaitu monarki mutlak atau absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)   Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat atau orang banyak.
2.   Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan, yaitu:
a)   Kekuasaan Legislatif 
Pengertiannya adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
b)   Kekuasaan Eksekutif                      
Pengertiannya adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
c)   Kekuasaan Federatif
Pengertiannya adalah kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
d)     Kekuasaan Yudikatif
Pengertiannya adalah disebut juga dengan mengadili dan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3.   Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)   Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b)   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)   Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu:
a)      Sistem Pemerintahan Diktator (diktator borjuis dan protelar)
b)      Sistem Pemerintahan Parlementer
c)      Sistem Pemerintahan Presidentil
d)     Sistem Pemerintahan Campuran
4.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia 
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi, serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara yang diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5.   Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
§  Ketuhanan Yang Maha Esa
§  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
§  Persatuan Indonesia
§  Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
§  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak asasi manusia, bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik, dan lain-lain. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan sistem konstitusi, di mana kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)   Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1)   Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
(a)    Departemen beserta aparat di bawahnya
(b)   Lembaga pemerintahan bukan departemen
(c)    Badan usaha milik negara (BUMN)
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)    Pemerintah pusat.
(b)   Pemerintah wilayah, yang terdiri dari provinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan, dan desa/ kelurahan.
(c)    Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II.
b)   Hal Pemerintahan Pusat
1)   Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko) serta jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan.
2)   Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN:
(a)    Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b)   Kejaksaan Agung RI.
(c)    Lembaga-lembaga non-departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: BPKP, BULOG, dan BAPPENAS.
3)      Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya adalah sebagai berikut:
(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b)   Memajukan kesejahteraan umum.
(c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(d)   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok, yaitu:
(a)    Menyelenggarakan pertahanan dan keamanan.
(b)   Kehakiman dan peradilan.
(c)    Urusan perekonomian.
(d)   Pembina demokrasi serta politik dalam negeri dan politik luar negeri.
5)      Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang-bidang ketentraman, ketertiban, dan politik koordinasi pengawasan.
6)      Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
C.     Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1.   Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).  
2.   Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.   Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.   Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.   Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Keseluruhan uraian tentang demokrasi memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia. Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan karena adanya pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
2.   Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat.
3.   Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa, sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/ uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1.   Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3.   Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.   Dewan Pertimbangan Agama (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5.   Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

2.7        Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

A.  Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan, seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia dalam membentuk persatuan yang kokoh.
B.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasional.

2.8    Landasan Hubungan UUD 1945 dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
A.  Pancasila sebagai ideologi negara.
B.  UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
C.  Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. 
D.  Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara.
E.   Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.
F.   Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik.


















RINGKASAN MATA KULIAH BERBICARA
JUDUL: KISAH PENGALAMAN PRIBADI HIDUP SEORANG PENJUAL AIR KELAPA MUDA

PENGALAMAN HIDUP SEORANG PENJUAL AIR KELAPA MUDA
Nama penjual air kelapa muda ini adalah Koesumayanto Nofta Prasetyo, tempat/ tanggal lahir penjual air kelapa muda ini di Klaten (Jawa Tengah), 29 November 1981, pekerjaan penjual air kelapa muda ini sebagai wiraswasta, penjual air kelapa muda ini berjualan di Jalan Dr. Sutomo Pekanbaru, penjual air kelapa muda ini mulai berjualan kelapa muda sejak Tahun 2008 hingga sekarang, alamat rumah penjual air kelapa muda ini di Jalan Sisingamangaraja nomor 39 Kelurahan Sail dan Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, penjual air kelapa muda ini mempunyai saudara kandung berjumlah delapan orang dan penjual kelapa muda tersebut anak ke- 7.
Penjual air kelapa muda ini mempunyai dua macam hobi, yaitu:
1.      Membaca koran Tribun Pekanbaru
2.      Berjualan mencari rezeki
Adapun cita-cita penjual air kelapa muda ini adalah “Bila mendapatkan rezeki yang berlebih, maka penjual air kelapa muda ini ingin agar orang tuanya dan ia sendiri dapat menunaikan ibadah haji.”
Pengalaman hidup penjual air kelapa muda ini adalah: dahulu pada Tahun 2000 pernah bekerja sebagai cleaning service di Rumah Makan Simpang Raya Cabang Bukittinggi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, kemudian pada Tahun 2003 pernah bekerja sebagai pedagang assesories jalanan di sekitaran Jalan Ronggowarsito Pekanbaru, selanjutnya pada Tahun 2005 pernah bekerja sebagai tukang parkir di areal Jalan Thamrin Pekanbaru, dan yang terakhir pada Tahun 2008 hingga sekarang bekerja sebagai penjual air kelapa muda yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo Pekanbaru.
Jadi, membutuhkan penuh perjuangan lika-liku kehidupan di Kota Pekanbaru, seperti yang dialami pada penjual air kelapa muda ini. Sangatlah besar pengorbanan-pengorbanan yang rela dilakukan demi mencari rezeki yang halal dan diridhai oleh Allah SWT. Hal inilah yang membuat penulis kagum kepada kemandirian serta keikhlasan hidup penjual air kelapa muda ini.
Penjual air kelapa muda ini akan memberi penjelasan kepada kita semua (bagi yang berminat untuk melakukannya) mengenai cara-cara pembuatan air kelapa muda agar terasa menyegarkan dan menyehatkan bagi tubuh ketika diminum.
Bahan-bahan yang digunakan dalam proses-proses pembuatan air kelapa muda adalah sebagai berikut:
*      Air kelapa muda
*      Daging putih kelapa muda
*      Batu es
*      Gula pasir
*      Sirup
*      Asam jeruk atau jeruk nipis
*      Susu
*      Madu
*      Telur ayam kampung
*      Gula merah
Langkah-langkah atau proses-proses pembuatan air kelapa muda adalah sebagai berikut:
*      Belah kelapa muda dengan menggunakan parang yang tersedia.
*      Ambilah isi di dalamnya (air kelapa muda dan daging putih kelapa muda) tersebut, kemudian dituangkan dahulu ke dalam ceret air minum yang masih kosong atau belum berisi air.
*      Kemudian pada tempat yang terpisah, berilah batu es yang telah dibentuk sesuai keinginan dan dimasukkan ke dalam gelas.
*      Kemudian air kelapa muda dan daging putih kelapa muda tersebut, juga dituangkan ke dalam gelas bersamaan dengan batu es tadi.
*      Campur dengan gula pasir secukupnya.
*      Tambahkan dengan sirup secukupnya.
*      Tambahkan dengan asam jeruk atau jeruk nipis, iris bila diperlukan.
*      Tambahkan dengan susu secukupnya.
*      Tambahkan dengan madu secukupnya.
*      Bila diinginkan, boleh ditambah dengan telur ayam kampung dan gula merah yang tersedia untuk menyehatkan bagi tubuh.
*      Lalu diaduk rata dengan menggunakan sendok yang tersedia.
*      Berilah pipet dan sendok yang diperlukan (taruh di dalam gelas).
*      Selanjutnya air kelapa muda siap untuk disajikan dan terasa menyegarkan, sesuai diminum ketika udara beriklim tropis, beriklim sedang, maupun beriklim rendah.
Perlengkapan dan peralatan yang tersedia guna menunjang sarana dan prasarana yang diperlukan adalah sebagai berikut:
*      Gelas
*      Sendok
*      Pipet
*      Plastik bening dan kantong plastik
*      Parang
*      Serbet
*      Batu es
*      Termos air
*      Ceret air minum
*      Cawan atau piring kecil
*      Tisu
*      Toples
*      Saringan air
*      Pisau
*      Tenda
*      Gerobak
*      Meja
*      Kursi
*      Sapu
*      Ember
*      Sunlight
Kelapa muda ini didatangkan dari orang survei ke tempat penjual air kelapa muda tersebut. Harga yang ditentukan untuk satu gelas air kelapa muda ini adalah Rp. 5.500, dan penghasilan bersih yang diterima untuk perhitungan satu hari biasanya sekitar Rp. 450.000-Rp. 500.000,- Selain menjual air kelapa muda, penjual kelapa muda ini juga menjual aneka roti, gorengan, donat, dan kerupuk untuk pekerjaan sampingan di dalam pondok kelapa muda tersebut. Biasanya sekali antar kelapa muda berjumlah 100 buah, dan alhamdulillah selalu laku terjual. Kelapa muda kebanyakan diperoleh atau di ambil dari Sungai Pagar. Penjual air kelapa muda ini mulai berjualan kelapa muda sekitar jam 08:00 WIB-18:00 WIB.
Nilai kemanusiaan yang dapat di petik dari kisah tersebut menurut penjual air kelapa muda ini adalah “Bila ada orang lain yang tidak ada uang maupun kehabisan uang dan orang tersebut ingin meminum air kelapa muda karena sudah haus, maka penjual kelapa muda ini akan memberikan air kelapa muda tersebut secara gratis didasarkan dengan hati tulus dan rasa ikhlas, dengan begitu akan mendapatkan keridhaan dari Allah SWT dan mendatangkan manfaat serta hikmah tersendiri bagi orang tersebut dan penjual air kelapa muda ini.”   
Manfaat atau khasiat air kelapa muda bagi tubuh dan kesehatan adalah sebagai berikut:
1.      Dapat menghilangkan rasa dahaga.
2.      Dapat mengurangi panas dalam, seperti sariawan.
3.      Dapat mengurangi demam panas, seperti sakit campak.
4.      Dapat membuat tubuh menjadi segar dan kembali bersemangat dalam menjalani aktivitas-aktivitas yang dilakukan.
Hikmah yang dapat di petik dari kisah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mampu meningkatkan rasa syukur atas rezeki-rezeki yang telah digariskan dan diberikan oleh Allah SWT selama ini.
2.      Apabila penjual air kelapa muda ini laku dalam berjualan, hasilnya (uang yang diperoleh) dapat ditabung, berbagi rezeki kepada yang membutuhkan, dan mampu memenuhi kebutuhan atau keperluan hidup sehari-hari.
RINGKASAN MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JUDUL: AKIDAH

A.           Arti dan Ruang Lingkupnya
Yang dimaksud dengan Aqidah dalam bahasa Arab (dalam bahasa Indonesia ditulis akidah), menurut etimologi adalah ikatan dan sangkutan. Dalam pengertian teknis artinya adalah iman atau keyakinan. Akidah Islam ditautkan dengan rukun iman yang menjadi asas seluruh ajaran Islam.
Kedudukannya sangat sentral dan fundamental, karena menjadi asas dan sekaligus sangkutan atau gantungan segala sesuatu dalam Islam, juga menjadi titik tolak kegiatan seorang muslim. Akidah Islam berawal dari keyakinan kepada Zat Mutlak Yang Maha Esa yang disebut Allah. Kemahaesaan Allah dalam zat, sifat, perbuatan, dan wujud-Nya disebut tauhid.
Tauhid menjadi inti rukun iman dan prima causa seluruh keyakinan Islam. Kalau orang yakin bahwa Allah mempunyai kehendak, sebagai bagian dari sifat-Nya, maka orang yakin pula adanya para Malaikat yang diciptakan Allah melalui perbuatannya untuk melaksanakan dan menyampaikan kehendak Allah yang dilakukan oleh malaikat Jibril kepada para Rasul-Nya, yang kini dihimpun dalam Kitab-kitab suci. Kehendak Allah disampaikan kepada manusia melalui manusia pilihan Tuhan yang disebut Rasulullah atau Utusan-Nya.
Konsekuensi logisnya adalah kita meyakini adanya para Rasul yang menyampaikan dan menjelaskan kehendak Allah kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman dalam hidup dan kehidupan. Akibat logisnya adalah kita yakin adanya Hari Akhir, tatkala seluruh hidup dan kehidupan akan berakhir. Pada waktu itu kelak, Allah Yang Maha Esa dalam perbuatan-Nya akan menyediakan suatu kehidupan baru yang sifatnya Baqa (abadi).
Untuk mendiami alam baka kelak, manusia yang pernah hidup di dunia ini, akan dihidupkan kembali oleh Allah Yang Maha Esa dalam perbuatan-perbuatannya itu dan akan dimintai pertanggungjawaban individual mengenai keyakinan (akidah), tingkah laku (syari’ah), dan sikap (akhlak)-nya selama hidup di dunia ini. Yakin adanya kehidupan lain selain kehidupan sekarang membawa konsekuensi pada keyakinan akan adanya Kada dan Kadar yang berlaku dalam hidup di dunia ini.
Pokok-pokok keyakinan Islam ada 6, yaitu:
1.        Keyakinan Kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa
2.        Keyakinan pada Malaikat-malaikat
3.        Keyakinan pada Kitab-kitab Suci
4.        Keyakinan pada Para Nabi dan Rasul Allah
5.        Keyakinan akan adanya Hari Akhir
6.        Keyakinan pada Kada dan Kadar Allah

B.           Keyakinan Kepada Allah
Allah, Zat Yang Maha Mutlak, menurut ajaran Islam adalah Tuhan Yang Maha Esa. Segala sesuatu mengenai Tuhan disebut ketuhanan. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Menurut pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut akidah Islam, konsepsi tentang Ketuhanan Yang Maha Esa disebut Tauhid. Ilmunya adalah ilmu tauhid. Ilmu tauhid adalah ilmu tentang Kemahaesaan Tuhan.
Menurut Osman Raliby, ajaran Islam tentang Kemahaesaan Tuhan adalah sebagai berikut:
1.      Allah Maha Esa dalam Zat-Nya
Kemahaesaan Allah dalam Zat-Nya dapat dirumuskan dengan kata-kata bahwa Zat Allah tidak sama dan tidak dapat dibandingkan dengan apapun juga. Allah unik, berbeda dalam segala-galanya. Zat Tuhan yang unik atau Yang Maha Esa bukanlah materi yang terdiri dari beberapa unsur bersusun.
Keyakinan kepada Zat Allah Yang Maha Esa mempunyai konsekuensi. Konsekuensinya adalah bagi umat Islam yang mempunyai akidah demikian, maka ia akan dapat tunduk pada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Allah Maha Esa dalam sifat-sifat-Nya
Kemahaesaan Allah dalam sifat-sifat-Nya mempunyai arti bahwa sifat-sifat Allah penuh kesempurnaan dan keutamaan, tidak ada yang menyamainya. Sifat-sifat Allah di ambil dari al-Qur’an, dapat diketahui sembilan puluh sembilan (99) nama sifat Tuhan yang disebut dengan al- Asma’ul Husna, yang artinya sembilan puluh sembilan nama-nama Allah yang indah.
Di dalam ilmu tauhid dijelaskan dua puluh sifat Tuhan, yaitu:
1.      Ada
2.      Azal, tidak ada permulaan-Nya
3.      Kekal, abadi tidak berkesudahan
4.      Berbeda dengan segala ciptaan-Nya
5.      Berdiri sendiri
6.      Maha Esa
7.      Maha Kuasa, berkuasa
8.      Berkehendak
9.      Maha Mengetahui
10.  Hidup
11.  Maha Mendengar
12.  Maha Melihat
13.  Maha Berkata-kata
14.  Dalam Keadaan Berkuasa
15.  Dalam Keadaan Berkemauan
16.  Dalam Keadaan Berpengetahuan
17.  Dalam Keadaan Hidup
18.  Dalam Keadaan Mendengar
19.  Dalam Keadaan Melihat
20.  Dalam Keadaan Berkata-kata

Allah, Tuhan Yang Maha Esa bersifat:
2.1        Hidup
Ini berarti bahwa Allah, Tuhan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Hidup. Hidupnya itu Maha Esa atau unik tanpa memerlukan makanan, minuman, istirahat, dan sebagainya. Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah, setiap atau segala sesuatu yang sifat hidupnya memerlukan makanan, minuman, tidur, dan sebagainya, bagi seorang muslim bukanlah Allah dan tidak boleh dipandang sebagai Allah, Tuhan Yang Maha Esa. 
2.2        Berkuasa
Allah adalah Tuhan Yang Maha Kuasa. Kekuasaan-Nya Maha Esa, tiada tara, tidak ada tolok bandingnya. Ia adalah Maha Kuasa dengan sendiri-Nya. Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah, seorang muslim harus teguh dalam keyakinannya pada kekuasaan Allah, melampaui segala kekuasaan selain dari kekuasaan Allah.
2.3        Berkehendak
Allah mempunyai kehendak. Kehendak-Nya Maha Esa dan berlaku untuk seluruh alam semesta, termasuk manusia didalamnya. Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah kehendak atau Iradah Allah Tuhan Yang Maha Esa wajib diikuti oleh setiap muslim. Kehendak Allah yang masih asli di dalam al-Qur’an yang menjadi kitab suci umat Islam. Selain itu, kehendak Allah dapat dijumpai pada ayat-ayat Kauniyah di alam semesta berupa Sunnatullah, yaitu hukum-hukum Allah yang disebut laws of nature (hukum-hukum alam).
3.      Allah Maha Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya
Pernyataan ini mengandung arti bahwa kita meyakini Tuhan Yang Maha Esa tiada tara dalam melakukan segala sesuatu, sehingga hanya Dialah yang dapat berbuat menciptakan alam semesta ini.
Perbuatan-Nya itu unik, misalnya bagaimana Ia menciptakan diri kita sendiri dalam bentuk tubuh yang sangat baik, yang dilengkapi-Nya dengan panca indera, perasaan, akal, kemauan, bahasa, pengalaman, dan sebagainya. Jadi, manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai kolektivitas, betapapun genial (hebat atau luar biasa) nya, tidak boleh dijadikan obyek pemujaan apalagi bila disembah. 
4.      Allah Maha Esa dalam wujud-Nya
Ini berarti bahwa wujud Allah lain sama sekali dari wujud alam semesta. Oleh karena itu, anthromorfisme (paham pengenaan ciri-ciri manusia pada alam seperti binatang atau benda mati apalagi pada Tuhan) tidak ada dalam ajaran Islam. Demikian Esa-Nya sehingga wujudnya tidak dapat disamakan dengan alam atau bagian-bagian alam yang merupakan ciptaan-Nya ini. Eksistensi-Nya wajib. Karena itu Ia disebutkan wajibul wujud. Selain dari Allah, semuanya mumkinul wujud.
Konsekuensi keyakinan yang demikian adalah setiap manusia muslim sebagai bagian alam, harus selalu sadar bahwa hidupnya hanyalah sementara di dunia ini, tempat ia diuji mengenai kepatuhan dan ketidakpatuhannya pada perintah-perintah dan larangan-larangan Allah yang antara lain tercantum dalam syari’at-Nya. Pada suatu saat, ketika kelak seluruh alam akan hancur binasa dan akan muncullah suatu Hidup sesudah Mati atau life after death yang sifatnya lain sama sekali dari apa yang kita lihat dan rasakan di dunia ini.
5.      Allah Maha Esa dalam menerima ibadah
Ini berarti bahwa hanya Allah sajalah yang berhak disembah dan menerima ibadah. Yang dimaksud dengan ibadah adalah segala perbuatan manusia yang disukai Allah, baik dalam kata-kata terucapkan maupun dalam bentuk perbuatan-perbuatan lain, yang kelihatan dan yang tidak kelihatan.
Konsekuensi keyakinan ini adalah hanya Dia-lah Allah yang wajib kita sembah, hanya kepada Allah pula seluruh shalat dan ibadah yang kita lakukan, kita niatkan, dan kita persembahkan.
6.      Allah Maha Esa dalam menerima hajat dan hasrat manusia
Artinya, bila seorang manusia hendak menyampaikan maksud, permohonan atau keinginannya langsunglah sampaikan kepada-Nya, kepada Allah sendiri tanpa perantara atau media apapun namanya. Tidak ada sistem rahbaniyah atau kependetaan dalam Islam.
Konsekuensi keyakinan ini adalah setiap muslim tidak memerlukan orang lain di dunia ini dalam menyampaikan hajat dan hasratnya kepada Allah.
7.      Allah Maha Esa dalam memberi hukum
Ini berarti bahwa Allah satu-satunya Pemberi Hukum yang Tertinggi. Ia memberi hukum kepada alam, seperti hukum-hukum alam yang selama ini kita kenal dengan sebutan hukum-hukum Archimedes, Boyle, Lavoisier, hukum relativitas, Thermodynamic, dan sebagainya.
Konsekuensi keyakinan seperti ini adalah seorang muslim wajib percaya pada adanya hukum-hukum alam (sunnatullah) baik alam fisik maupun alam psikis dan spiritual yang terdapat dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial. Sebagai muslimah, kita wajib taat dan patuh serta meyakini kebenaran hukum syari’at Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad kepada manusia dan menjadikannya sebagai jalan hidup kita.
Jalan hidup yang dikehendaki Allah, menurut akidah adalah jalan hidup Islam. Jalan hidup Islam disebut juga dengan istilah syari’at Islam. Konsekuensinya adalah bagi umat Islam yang secara teoritis dan praktis dengan bebas telah memilih Islam sebagai agamanya, tidaklah ada jalan lain yang lebih baik yang harus ditempuhnya selain berusaha sekuat tenaga mengikuti jalan hidup Islam itu sebaik-baiknya.


C.          Keyakinan pada Para Malaikat
Malaikat adalah makhluk gaib, tidak dapat ditangkap oleh panca    indera manusia. Akan tetapi, dengan izin Allah, malaikat dapat menjelmakan dirinya seperti manusia, seperti malaikat Jibril menjadi manusia dihadapan Maryam, ibu Isa almasih misalnya.
Mereka diciptakan Tuhan dari cahaya dengan sifat atau pembawaan antara lain:
1.      Selalu taat dan patuh  kepada Allah
2.      Senantiasa membenarkan dan melaksanakan perintah Allah
Para malaikat mempunyai tugas-tugas tertentu yakni di alam gaib dan di alam dunia.
Tugas malaikat di alam dunia antara lain:
1.   Menyampaikan wahyu Allah kepada manusia melalui para Rasul-Nya
2.   Mengukuhkan hati orang-orang yang beriman
3.   Memberi pertolongan kepada manusia
4.   Membantu perkembangan rohani manusia
5.   Mendorong manusia untuk berbuat baik
6.   Mencatat perbuatan manusia
7.   Melaksanakan hukuman Allah
Tugas para malaikat berhubungan langsung dengan penumbuhan dan pengembangan rohani manusia. Kewajiban untuk percaya kepada malaikat dinyatakan dengan tegas oleh Allah dalam firman-Nya di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 177 yang isinya “Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat…”
Beriman kepada para malaikat mempunyai konsekuensi terhadap seorang muslim. Konsekuensinya, seorang muslim harus meyakini adanya kehidupan rohani yang harus dikembangkan sesuai dengan dorongan para malaikat itu.
Selain para malaikat ada makhluk gaib lain ciptaan Tuhan. Yang dimaksud adalah setan. Setan diciptakan dari api. Berbeda dengan malaikat yang mendorong manusia berbuat baik, kerja setan adalah menyesatkan manusia.
Gerak hati untuk melakukan perbuatan jahat atau gerak hati untuk berbuat baik di dalam diri seseorang ditimbang oleh akalnya. Keputusan akal menimbulkan kehendak (will) pada diri manusia yang bersangkutan. Kehendak itu bebas (will itu free) memilih mana yang akan dilakukan.
Menurut ajaran Islam, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk berbuat baik dan atau berbuat jahat. Kecenderungan berbuat baik dikembangkan oleh malaikat dan kecenderungan berbuat jahat dimanfaatkan oleh setan dengan berbagai tipu daya.
Itulah sebabnya, maka akal manusia yang mempertimbangkan kedua kecenderungan itu perlu diisi dengan iman kepada wahyu yang sengaja diturunkan Tuhan untuk menjadi pedoman hidup manusia. Ada makhluk halus lain, yang juga diciptakan dari api disebut iblis yang termasuk ke dalam kategori setan.
Iblis adalah makhluk gaib yang berusaha dengan berbagai cara menjerumuskan manusia ke lembah kesesatan dengan merangsang nafsu rendah manusia, dan selalu berusaha mempengaruhi manusia agar berperilaku sama dengan iblis.
Selain dari yang telah dikemukakan di atas, ada makhluk halus lain yang disebut jin. Jin juga kadang-kadang dapat memperlihatkan dirinya sebagai makhluk biasa seperti binatang dan sebagai makhluk yang luar biasa (bentuknya). Jin ada yang baik ada pula yang buruk, ada yang taat ada pula yang ingkar kepada Allah. Dalam kepustakaan, yang baik dan patuh kepada Allah disebut jin Islam, sedangkan yang jahat dan tidak mau patuh kepada Allah disebut jin kafir. Karena persamaannya itu, kewajiban jin dan manusia juga sama, yakni mengabdi kepada Allah. “Tidak Kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk mengabdi kepadaKu” demikian (lebih kurang) terjemahan firman Tuhan dalam al-Qur’an surat az-Zariyat (51):56.
Malaikat, setan, iblis, dan jin adalah makhluk-makhluk halus, yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia dalam bentuknya yang asli. Sebagai makhluk halus yang berada di alam gaib wujudnya sama dengan malaikat, tetapi sifat dan tugasnya berbeda. Malaikat mendorong manusia berbuat baik, sedangkan setan, iblis, dan jin (kafir) pada umumnya mengajak manusia berbuat jahat.
Malaikat tidak dapat diteliti oleh ilmu pengetahuan karena ia berada dalam alam gaib hakiki atau alam gaib mutlak. Pengetahuan manusia mengenai alam gaib mutlak terbatas dan bersifat spekulatif. Hanya Allah dan Rasul-Nya yang mampu memberikan pengetahuan yang pasti dan benar tentang itu.
Tugas para malaikat, diantaranya adalah:
1.      Malaikat Jibril bertugas sebagai menyampaikan wahyu Allah kepada manusia.
2.      Malaikat Mikail bertugas sebagai pemberi rezeki, juga keselamatan dunia dan akhirat.
3.      Malaikat Israfil bertugas sebagai meniupkan nafiri sangkakala untuk membangkitkan manusia di hari perhitungan nanti.
4.      Malaikat Izrail bertugas sebagai mencabut nyawa.
5.      Malaikat Munkar dan Nankir bertugas sebagai menanyai orang mati tentang imannya. 
6.      Malaikat Raqib dan ‘Atid bertugas sebagai mencatat segala perbuatan manusia.
7.      Malaikat Malik bertugas sebagai menjaga neraka.
8.      Malaikat Ridwan bertugas sebagai mengawal surga.
Kita menerima kebenaran tentang adanya malaikat dan tugas-tugasnya itu melalui akal kita yakni akal sebagai karunia Ilahi yang mengikatkan manusia pada Allah.

D.     Keyakinan pada Kitab-kitab Suci                 
Keyakinan kepada kitab-kitab suci merupakan Rukun Iman ketiga. Perkataan kitab yang berasal dari kata kerja “kataba” artinya (ia telah menulis) memuat wahyu Allah. Perkataan wahyu berasal dari bahasa Arab: al-wahy. Kata ini mengandung makna suara, bisikan, isyarat, tulisan, dan kitab. Firman Allah itu mengandung ajaran, petunjuk, dan pedoman yang diperlukan oleh manusia dalam perjalanan hidupnya di dunia ini menuju akhirat.
Al-Qur’an menyebut beberapa kitab suci misalnya Zabur yang diturunkan melalui Nabi Daud, Taurat melalui Nabi Musa, Injil melalui Nabi Isa, dan al-Qur’an melalui Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Namun, dalam perjalanan sejarah, kecuali al-Qur’an, isi kitab-kitab suci itu telah berubah, tidak lagi memuat firman-firman Allah yang asli sebagaimana disampaikan malaikat Jibril kepada para Rasul terdahulu.
Perkataan al-Qur’an berasal dari kata kerja “qara-a” artinya (ia telah membaca). Kata kerja ini berubah menjadi kata benda qur’an yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Makna perkataan itu sangat erat hubungannya dengan arti ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan di gua Hira’ yang dimulai dengan perkataan iqra’ artinya bacalah. Membaca adalah salah satu usaha atau cara menambah ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia. Di dalam al-Qur’an terdapat juga prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam. Menurut keyakinan umat Islam yang dibenarkan oleh penelitian ilmiah, al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasulullah, sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah, kemudian di Madinah. Isi tentang al-Qur’an adalah petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya guna mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Al-Qur’an memuat soal-soal yang berkenaan dengan:
1.      Akidah.
2.      Syari’ah, baik ibadah maupun mu’amalah.
3.      Akhlak dalam semua ruang lingkupnya.
4.      Kisah-kisah umat manusia di masa lampau.
5.         Berita-berita tentang zaman yang akan datang.
6.         Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, dasar-dasar hukum yang berlaku bagi alam semesta termasuk manusia didalamnya.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang memuat wahyu Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad selama masa kerasulannya. Al-‘aqlu dalam bahasa Arab, yang menjadi akal dalam bahasa Indonesia, adalah karunia Ilahi kepada manusia agar manusia dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik di dunia ini sebagai abdi dan khalifah Allah.
Akal adalah potensi yang dianugerahkan Allah kepada manusia, yang dengan akalnya itu memungkinkan manusia memperoleh dan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan. Dan, akal yang diberi tempat yang tinggi dalam agama Islam itu, mendorong kaum muslimin memahami agama dan ajaran Islam dengan menggunakan penalaran rasional, sejauh ajaran itu memang menjadi wewenang akal untuk memikirkannya seperti tentang alam semesta, diri sendiri, umat terdahulu, pranata (lembaga-lembaga) sosial, dan sebagainya.
Dalam ajaran Islam, memang kedudukan akal tinggi sekali, karena akal merupakan wadah yang menampung al-‘aqidah, al-syari’ah, al-akhlaq, serta al-islamiyah dan menjelaskannya. Nabi Muhammad pernah mengatakan bahwa agama itu akal, tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal. Yang dimaksud dengan tidak berakal dalam kalimat ini adalah orang yang tidak mempergunakan akalnya dengan baik dan benar. Selain berarti pikiran dan intelek, perkataan akal menunjukkan pula pada sesuatu yang mengikat manusia dengan Allah.
Akal adalah ciptaan Allah pada diri manusia agar dengan mempergunakan akalnya, manusia yang hidup dapat berbuat, memahami, dan mewujudkan sesuatu. Kebahagiaan manusia di dunia hanya dapat terwujud kalau manusia memanfaatkan akalnya secara baik dan benar. Oleh karena posisi akal itu demikian, dapatlah dipahami kalau dalam perbendaharaan Islam ada ungkapan yang menyatakan: al-‘aqlu huwa-l-hayah wal faqdu huwa-l-maut. Artinya, akal adalah kehidupan, hilang akal berarti kematian. Ini berarti, kalau ada akalnya orang itu hidup, kalau tidak berakal atau tidak mempergunakan akalnya berarti ia mati (Osman Raliby, 1980:37).
Namun, bagaimanapun posisi dan peranan akal dalam ajaran Islam, akal tidak boleh bergerak dan berjalan tanpa bimbingan. Sesungguhnya, setiap manusia yang berakal dan mempergunakan akalnya secara baik dan benar membutuhkan wahyu, juga memerlukan  bimbingan Allah. Sebabnya, karena selain manusia itu sombong (QS. Bani Israil (17):83), pelupa (QS. Yasin (36):78), melihat dirinya serba cukup (QS. Al-‘Alaq (96):7), dan sifat-sifat lain yang ada pada dirinya, menyebabkan manusia tidak mampu mempergunakan akalnya dengan baik dan benar. Karena hal-hal yang demikianlah maka Allah menurunkan petunjuk-Nya berupa wahyu untuk membangunkan manusia dari impian dan mengingatkannya akan keberadaannya sebagai manusia di dunia yang fana ini.
Dari uraian singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa wahyu dan akal merupakan sokoguru (tiang utama, penegak atau pengukuh) ajaran Islam. Namun, segera perlu ditegaskan bahwa dalam sistem ajaran Islam, wahyulah yang pertama dan utama, sedangkan akal adalah yang kedua. Oleh karena itu pula, akal manusia harus dimanfaatkan dan dikembangkan secara baik dan benar untuk memahami wahyu dan berjalan sepanjang garis-garis yang telah ditetapkan Allah dalam wahyu-Nya.

E.     Keyakinan pada Para Nabi dan Rasul
Yakin pada para Nabi dan Rasul merupakan Rukun Iman keempat. Di dalam buku-buku Ilmu Tauhid disebutkan bahwa antara Nabi dan Rasul ada perbedaan tugas utama. Para Nabi menerima tuntunan berupa wahyu, akan tetapi tidak mempunyai kewajiban menyampaikan wahyu itu kepada umat manusia. Rasul adalah Utusan Tuhan yang berkewajiban menyampaikan wahyu yang diterimanya kepada umat manusia. Oleh karena itu, seorang Rasul adalah Nabi, tetapi seorang Nabi belum tentu Rasul. Di dalam al-Qur’an disebut nama 25 orang Nabi, beberapa diantaranya berfungsi juga sebagai Rasul (Daud, Musa, Isa, dan Muhammad) yang berkewajiban menyampaikan wahyu yang diterimanya kepada manusia dan menunjukkan cara-cara pelaksanaannya dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Yang memberi peringatan agar manusia senantiasa berada di jalan yang benar adalah para Nabi dan Rasul. Setelah para Nabi dan Rasul yang banyak itu diutus Tuhan untuk memimpin masing-masing umatnya di bumi ini, Allah mengutus Nabi Muhammad untuk seluruh umat manusia. “Dan, Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan; tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” demikian (lebih kurang) terjemahan al-Qur’an surat Saba’ (34):28.
Berikut beberapa alasan yang menyebabkan Allah mengutus Nabi Muhammad, alasan-alasan itu antara lain adalah:
1.      Para Rasul yang mendahului Nabi Muhammad mempunyai risalah (mission) terbatas hanya untuk bangsa atau daerah tertentu saja.
2.      Ajaran para Rasul sebelumnya banyak yang hilang atau sengaja dihilangkan oleh para pemuka agama bersangkutan.
3.      Ajaran para Rasul terdahulu yang bersifat lokal (setempat) temporal (sementara) perlu disempurnakan dengan ajaran yang universal (meliputi seluruh dunia) dan eternal (abadi) sifatnya. “Kami mengutus engkau (Muhammad) untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta” demikian (lebih kurang) makna firman Tuhan dalam al-Qur’an surat al-Anbiya (21):107. Itulah sebabnya maka kedudukan Nabi Muhammad menjadi sangat unik dalam sejarah para Nabi dan Rasul.
Kedudukan dan peranan Nabi Muhammad luar biasa dalam sejarah umat manusia. Selain sebagai Nabi dan Rasul yang menyampaikan pesan agama, beliau juga mempunyai kedudukan sebagai pemimpin umat dan kepala negara. Ketiga lembaga yang sangat penting bagi kehidupan manusia itu berhasil dibangunnya dalam waktu yang relatif singkat yakni dalam masa kurang dari dua puluh tiga tahun. Manusia utama yang dijadikan Tuhan menjadi utusan-Nya ini, dalam waktu yang singkat itu, mampu melakukan peranannya dengan baik dan sempurna membangun satu agama yaitu agama Islam, membina umat yang kini menjelma dalam berpuluh-puluh bangsa, serta mendirikan satu negara yang dalam kepustakaan disebut negara kota Madinah dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar tertulis pertama dalam sejarah.
Dengan mempergunakan beberapa ukuran, yaitu:
1.      Orangnya benar-benar pernah hidup di dunia ini.
2.      Berpengaruh pada generasi masa lalu dan angkatan yang akan datang.
3.      Prestasinya mempengaruhi keadaan dan peristiwa yang akan terjadi.
4.      Karya dan citanya merupakan hasil individual bukan diciptakan bersama orang lain.
Jadi, dapat di ambil kesimpulan bahwa di antara 100 pakar yang pernah ada dan  hidup dalam sejarah manusia, yang paling berpengaruh pada peradaban dan perkembangan sejarah umat manusia adalah Nabi Muhammad. Nabi Muhammadlah satu-satunya manusia yang berhasil secara luar biasa di bidang keagamaan dan dalam masalah keduniaan. Ia berhasil menegakkan satu diantara agama-agama besar di dunia sekarang dan dalam waktu yang sama menjadi seorang pemimpin politik yang amat berhasil.
Dalam waktu yang singkat, ia mampu menyatukan masyarakatnya ke dalam satu ikatan keyakinan, hanya beriman kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, di lapangan kemiliteranpun Nabi Muhammad menunjukkan kemampuannya sebagai seorang ahli strategi dan taktik yang ulung. Pengaruh gandanya di lapangan ukhrawi (keakhiratan, kehidupan sesudah kematian) dan duniawi. Ini semua menyebabkan Nabi Muhammad harus didudukkan pada peringkat nomor satu, manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah.
Nabi Muhammad adalah Nabi penutup segala Nabi, dan Rasul terakhir. Sejarah hidupnya jelas dan lengkap serta terpelihara dari masa ke masa. Akhlaknya baik, yang biasanya digambarkan dengan kata-kata: dapat dipercaya (amanah), selalu benar (siddiq), cerdas dan bijaksana (fatanah), dan selalu menyampaikan apa yang harus disampaikannya.
Oleh karena akhlaknya demikian, seluruh suri teladan yang diberikannya dalam mengamalkan agama Islam dalam berbagai sunnah menjadi sumber nilai dan norma kedua umat Islam sesudah wahyu. “Sesungguhnya, pada diri Rasul Allah, terdapat suri teladan yang baik bagi kamu,”  demikian (lebih kurang) terjemahan firman Tuhan dalam al-Qur’an surat al-Ahzab (33):21. Dan karena itu “Apa yang dibawanya ikutilah dan apa yang dilarangnya jauhilah”  (QS. Al-Hasyr (59):7).
Suri teladan yang diberikan Rasulullah itu mungkin berupa perkataan (qaul) mungkin juga berupa perbuatan (fi’il) serta pendiaman (sukut atau taqrir) tanda setuju. Sunnah Nabi Muhammad merupakan sumber pengetahuan yang monumental bagi umat Islam. Sebabnya, karena selain ia merupakan penafsiran otentik dan penjelasan yang sempurna tentang al-Qur’an, sunnah juga membahas berbagai hal mulai dari metafisika sampai kepada tata tertib di meja makan. Oleh karena itu, melalui kitab-kitab hadist yang memuat sunnah Nabi, seorang muslim dapat mengerti dan memahami isi al-Qur’an. Tanpa as-Sunnah sebagian besar isi al-Qur’an akan tersembunyi dari mata manusia.
Contohnya tentang shalat, apa yang dikatakan tentang shalat berlaku juga untuk hal-hal lain. Itulah sebabnya maka kedua sumber nilai dan norma Islam itu tidak boleh dipisahkan. Seorang muslim yang baik akan selalu mempergunakan al-Qur’an dan al-Hadist yang memuat Sunnah Rasulullah sebagai pegangan hidupnya, mengikuti pesan Nabi pada waktu melakukan haji perpisahan sebelum beliau wafat. “Kutinggalkan pada kalian dua pusaka yang sangat berharga. Kalian tidak akan sesat sesudahku selama-lamanya selama kalian berpegang teguh kepada kedua pusaka yang sangat berharga itu yaitu al-Qur’an dan Sunnahku,” demikian amanat akhir Beliau.

F.      Keyakinan pada Hari Kiamat dan Pertanggungjawaban Manusia di Akhirat
Rukun Iman yang kelima adalah keyakinan kepada hari akhirat. Keyakinan ini sangat penting dalam rangkaian kesatuan rukun iman lainnya, sebab tanpa mempercayai hari akhirat, sama halnya dengan orang tidak mempercayai agama Islam, walaupun orang itu menyatakan ia percaya kepada Allah, al-Qur’an, dan Nabi Muhammad. Manusia bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kepada Allah kelak.
Pada waktu hari kiamat, semua manusia termasuk didalamnya yang sudah mati, akan dibangkitkan atau dihidupkan Tuhan kembali dan dipanggil untuk memberikan pertanggunganjawab yang lengkap mengenai segala perbuatannya. “Dan Allah melaknati orang-orang munafik atau pura-pura beriman, dengan balasan bagi mereka azab yang kekal”  demikian (lebih kurang) terjemahan firman Tuhan dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9):68. Pengadilan atas diri manusia di depan Allah Yang Maha Adil itu, akan berlangsung terbuka dengan segala macam bukti untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh manusia di dunia ini baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan.
Di dalam proses ini, tidak seorangpun dapat memindahkan beban pertanggunganjawabnya kepada orang lain. Proses pengadilan itu tertumpu kepada pertanyaan: apakah manusia yang diadili itu tunduk kepada Allah sesuai dengan ketetapan-Nya yang disampaikan melalui para Nabi dan Rasul yang diutus-Nya kepada manusia. Jika jawaban terhadap pertanyaan ini positif, manusia akan ditempatkan di surga, tetapi kalau jawaban itu negatif, ia akan dimasukkan ke neraka.
Keyakinan kepada hari akhirat, membuat manusia terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
1.         Kategori pertama adalah manusia yang tidak percaya kepada hari akhirat dan memandang kehidupan di dunia ini sebagai satu-satunya kehidupan.
2.      Kategori kedua adalah manusia yang tidak menyangkal hari akhirat, tetapi bergantung kepada campur tangan atau bantuan pihak lain untuk mensucikan diri dan menebus dosa-dosanya.
3.      Kategori ketiga adalah manusia-manusia yang yakin pada hari akhirat sebagaimana diterangkan dalam ajaran Islam.
Keyakinan kepada hari kiamat inilah yang mendorong manusia menyesuaikan diri dengan kerangka nilai abadi yang ditetapkan Allah. Keyakinan kepada hari akhirat ini pulalah yang menolong manusia memperkembangkan kepribadiannya secara sehat dan mantap. Karena itu pula ajaran Islam mementingkan benar keyakinan kepada hari akhirat.

G.          Keyakinan pada Kada dan Kadar (Takdir)
Keyakinan pada rukun-rukun iman yang telah dikemukakan disebut dasarnya dalam al-Qur’an. “Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya...demikian (lebih kurang) terjemahan firman Tuhan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2):285. Setelah berseru kepada orang-orang beriman agar beriman kepada yang disebut di atas, pada kalimat kedua, Allah memperingatkan orang-orang kafir. “Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya,”   demikian (lebih kurang) terjemahan firman Tuhan dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4):138. Keyakinan pada kada dan kadar yang menjadi rukun iman keenam ini berasal dari Sunnah Nabi.
Yang dimaksud dengan kada adalah ketentuan mengenai sesuatu atau ketetapan tentang sesuatu, sedangkan kadar adalah ukuran sesuatu menurut hukum tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa kada adalah ketentuan atau ketetapan, sedangkan kadar adalah ukuran. Dengan demikian, yang dimaksud dengan kada dan kadar atau takdir adalah ketentuan atau ketetapan Allah menurut ukuran atau norma tertentu.

18
 
“Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah nasib mereka” demikian (lebih kurang) terjemahan firman Tuhan dalam al-Qur’an surat ar-Ra’du (13):11.
Oleh karena itu, manusia harus mengerjakan penyelamatan dirinya dan penyelamatan ini hanya di dapat dalam beriman dan beramal saleh. Beramal saleh artinya berbuat sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Di dalam al-Qur’an, perkataan iman selalu diikuti dengan perkataan amal shaleh sebagai syarat bagi manusia untuk memasuki surga yang telah disediakan Allah untuknya.























RINGKASAN MATA KULIAH TELAAH KURIKULUM BAHASA INDONESIA SMTA
JUDUL: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
1.   Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3.   Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi mata pelajaran, dan kompetensi bahan kajian.
4.   Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan.
5.   Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
6.   Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar.
7.   Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
8.   Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan.
9.   Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Lingkup SNP
1.   Standar isi
2.   Standar proses
3.   Standar kompetensi lulusan
4.   Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.   Standar sarana dan prasarana
RINGKASAN MATA KULIAH TELAAH BUKU TEKS BAHASA INDONESIA SMTA
JUDUL: FAKTA DAN OPINI

Pengertian Fakta dan Opini
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai fakta dan opini. Dalam dunia informasi sekarang, kita sering dibingungkan apakah suatu berita itu merupakan fakta atau hanya sekadar opini. Sering suatu opini diyakini sebagai fakta. Fakta dalam istilah keilmuan merupakan suatu hasil observasi yang objektif dan dapat diverifikasi. Fakta adalah pengamatan yang telah diverifikasi secara empiris. Fakta dalam prosesnya kadangkala dapat menjadi sebuah ilmu.
Contohnya, fakta bahwa bumi ini bulat. Ketika seseorang mengelilingi bumi dengan berjalan ke arah timur atau ke arah barat, pada akhirnya ia akan kembali ke titik awal. Fakta ini bukan berdasarkan sudut pandang pribadi atau pendirian dari kelompok tertentu saja. Karena riset telah membuktikan dan memang telah terbukti 100% (diverifikasi) bahwa bumi ini bulat. Fakta inipun menjadi sebuah teori dalam ilmu pengetahuan.
Fakta merupakan hal atau keadaan yang benar-benar ada atau terjadi. Setiap orang akan memiliki kesamaan dalam mengamati sebuah fakta. Misalnya: ada benda, orang, waktu, tempat, peristiwa, jumlahnya atau bisa menjawab pertanyaan dengan kata tanya apa, siapa, kapan, di mana, atau berapa. Penyebutan fakta harus menghindari penggunaan kalimat berikut:
1.   Kata orang…
2.   Menurut cerita yang kami dengar…
3.   Beberapa orang beranggapan bahwa…
Pendapat adalah perkiraan, pikiran, atau tanggapan tentang suatu hal (seperti orang atau peristiwa). Pendapat orang mengenai suatu hal dapat berbeda-beda. Perbedaan yang dikeluarkan bergantung pada sudut pandang dan latar belakang yang dimiliki. Untuk memperoleh jawaban bahwa kalimat tersebut berupa opini (pendapat), digunakan pertanyaan mengapa dan bagaimana. Fakta merupakan kejadian nyata yang benar-benar terjadi, sedangkan opini merupakan sesuatu yang bersifat pendapat mengenai sesuatu dan belum tentu benar.     
RINGKASAN MATA KULIAH ILMU ALAMIAH DASAR
JUDUL: DAMPAK TEKNOLOGI IPA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM

1.   Minyak Bumi
Minyak bumi pada saat ini masih merupakan sumber daya alam yang paling utama untuk memenuhi kebutuhan energi dunia. Misalnya mesin dalam berbagai pabrik, mobil, ban, truk, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, semuanya menggunakan minyak bumi sebagai bahan bakar.
Dampak negatif yang ditimbulkan dalam penggunaan minyak bumi antara lain adalah dihasilkannya gas-gas oksida, misalnya gas karbondioksida dan gas karbonmonoksida. Karbonmonoksida ini sangat beracun, dapat meracuni sel-sel darah merah sehingga sel-sel itu tidak dapat lagi berfungsi mengangkut oksigen dalam jaringan tubuh.
2.   Batu Bara                                                     
Penambangan batu bara menimbulkan dampak negatif, misalnya cacing tambang, marabahaya yang mungkin menimpa manusia-manusia penambang, karena gas oksigen dalam tambang itu sangat terbatas, yang banyak adalah gas-gas bumi yang menyesakkan nafas yang mungkin mengandung CO dan sulfur oksida. Pengangkutan batu bara dari satu tempat ke tempat lain juga tidak luput dari kebocoran atau tumpahan yang mengganggu lingkungan.
3.   Air          
Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, artinya setelah dipakai dapat dibersihkan dan digunakan lagi, tetapi pembersihan itu tidak selalu sempurna, sehingga lama-kelamaan bersih yang kita perlukan makin hari makin menurun kuantitas dan kualitasnya.
4.   Hutan, Hewan, dan Ternak
Hutan, hewan, dan ternak merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tetapi teknologi modern dapat mengakibatkan sumber daya alam tesebut menjadi tidak berdaya atau tidak dapat diperbaharui, misalnya pembabatan hutan yang semena-mena.
RINGKASAN MATA KULIAH MENYIMAK
JUDUL: KETERAMPILAN BERBAHASA

2.2        Pengertian dan Pemahaman tentang Keterampilan Berbahasa, Mendengar, Mendengarkan, dan Menyimak

A.    Keterampilan Berbahasa
Keterampilan berbahasa mencakup empat segi, yaitu:
1.      Keterampilan Menyimak (Listening Skill)
2.      Keterampilan Berbicara (Speaking Skill)
3.      Keterampilan Membaca (Reading Skill)
4.      Keterampilan Menulis (Writing Skill)
Dalam memperoleh keterampilan berbahasa, biasanya kita melalui suatu hubungan urutan yang teratur: mula-mula pada masa kecil kita belajar menyimak bahasa, kemudian berbicara, sesudah itu kita belajar membaca dan menulis. Menyimak dan berbicara kita pelajari sebelum memasuki sekolah. Setiap keterampilan itu erat sekali berhubungan dengan ketiga keterampilan lainnya dengan cara yang beraneka ragam. Keempat keterampilan berbahasa tersebut pada dasarnya merupakan satu kesatuan, yang disebut catur tunggal. Selanjutnya setiap keterampilan berbahasa itu erat pula berhubungan dengan proses-proses berpikir yang mendasari bahasa.               
Keterampilan berbahasa yang baik hanya dapat diperoleh dan dikuasai dengan jalan sering melakukan praktek dan banyak latihan. Bahasa seseorang mencerminkan pikirannya. Semakin terampil seseorang berbahasa, maka akan semakin cerah dan jelas pula jalan pikirannya.
Berikut ini akan dibahas sepintas-kilas hubungan antara keempat keterampilan itu.
1.   Menyimak dan Berbicara 
Menyimak dan berbicara merupakan kegiatan komunikasi dua arah yang secara langsung dan merupakan komunikasi tatap muka. Antara menyimak dan berbicara terdapat hubungan yang erat, yaitu sebagai berikut:
a)      Ujaran (speech) biasanya dipelajari melalui menyimak dan meniru.
b)      Ujaran sang anak mencerminkan pemakaian bahasa di dalam rumah atau masyarakat.
c)      Meningkatkan keterampilan menyimak berarti pula membantu meningkatkan kualitas bicara seseorang.
d)     Bunyi suara merupakan suatu faktor penting dalam peningkatan cara pemakaian kata.
e)      Berbicara menggunakan bantuan alat-alat peraga akan menghasilkan penangkapan informasi yang lebih baik.    
2.      Menyimak dan Membaca
Menyimak dan membaca mempunyai persamaan, keduanya bersifat reseptif atau menerima. Perbedaannya, menyimak menerima informasi dari kegiatan berbicara atau sumber lisan, sedangkan membaca menerima informasi dari kegiatan menulis atau sumber tertulis. Antara menyimak dan membaca terdapat hubungan yang erat, yaitu sebagai berikut:
a)      Pengajaran serta petunjuk dalam berbicara disampaikan oleh guru melalui lisan.
b)      Menyimak merupakan cara atau metode utama bagi pelajaran lisan.
c)      Kosa kata simak yang sangat terbatas mempunyai kaitan dengan kesukaran-kesukaran dalam belajar membaca secara baik.
d)     Menyimak turut membantu sang anak untuk menanggapi ide atau gagasan utama.
3.   Berbicara dan Membaca
Kemampuan umum berbahasa lisan turut memperlengkapi suatu latar belakang pengalaman yang menguntungkan serta keterampilan bagi pelajaran membaca. Kemampuan tersebut mencakup ujaran yang jelas dan lancar, kosa kata yang luas dan beraneka ragam. Antara berbicara dan membaca terdapat hubungan yang erat, yaitu sebagai berikut:
a)      Penampilan membaca berbeda sekali dengan kecakapan bahasa lisan.
b)      Kosa kata khusus mengenai bahan bacaan haruslah diajarkan secara langsung.
c)      Pola-pola ujaran orang yang tuna aksara atau buta huruf, kemungkinan dapat mengganggu pelajaran membaca.
B.     Pembahasan antara Mendengar, Mendengarkan, dan Menyimak
Dalam pengetahuan kebahasaan kita mengenal istilah mendengar, mendengarkan, dan menyimak. Ketiga kata ini tentu mempunyai makna yang berbeda. Mendengar adalah suatu proses kegiatan menerima bunyi-bunyian yang dilakukan tanpa sengaja atau secara kebetulan saja. Mendengarkan adalah suatu proses kegiatan menerima bunyi bahasa yang dilakukan dengan sengaja, tetapi belum ada unsur pemahaman. Sedangkan menyimak adalah suatu proses kegiatan menyimak lambang-lambang lisan dengan penuh perhatian, pemahaman, apresiasi, dan interpretasi untuk memperoleh informasi, menangkap isi atau pesan, dan memahami makna komunikasi yang telah disampaikan oleh sang pembicara melalui ujaran atau bahasa lisan.
Menyimak merupakan salah satu keterampilan berbahasa di antara empat keterampilan bahasa lain seperti berbicara, membaca, dan menulis. Kegiatan menyimak berperan penting dalam pengembangan kemampuan berbahasa seseorang terutama para siswa. Namun, pembelajaran menyimak bukan satu-satunya penyajian materi dengan mendengarkan segala sesuatu informasi, melainkan ada proses pemahaman yang harus dikembangkan. Proses menyimak memerlukan perhatian serius dari siswa. Menyimak berbeda dengan mendengar atau mendengarkan.
Menurut pendapat Henry Guntur Tarigan, pada kegiatan mendengar mungkin si pendengar tidak memahami apa yang di dengar. Pada kegiatan mendengarkan sudah ada unsur kesengajaan, tetapi belum diikuti unsur pemahaman karena itu belum menjadi tujuan. Sedangkan pada kegiatan menyimak mencakup mendengar, mendengarkan, dan disertai usaha untuk memahami bahan simakan. Oleh karena itu, dalam kegiatan menyimak ada unsur kesengajaan, perhatian, dan pemahaman yang merupakan unsur utama dalam setiap peristiwa menyimak. Penilaiannya pun selalu terdapat dalam peristiwa menyimak, bahkan melebihi unsur perhatian. 

2.2    Belajar dengan Menyimak
Mempelajari suatu bahasa, dapat dilakukan dengan jalan:
  Menyimak
  Meniru
  Mempraktekkannya
Menyimak pada tahapan pertama haruslah dihubungkan dengan makna, langkah-langkah yang seharusnya ditempuh adalah sebagai berikut:
  Langkah pertama menentukan makna
  Langkah kedua memperagakan ekspresi
  Langkah ketiga menyuruh mengulangi
  Langkah keempat memberikan latihan ekstensif
Sebelum menyimak harus melalui proses menyimak. Maksudnya adalah ketika seseorang menyimak suatu pembicaraan, maka terlebih dahulu harus mengetahui isi pembicaraan, sehingga maksud pemahaman dari hasil yang disimaknya akan benar. Selain itu menyimak harus melalui tahapan-tahapan, yaitu tahap mendengarkan (masuknya informasi atau ujaran ke telinga), tahap memahami (kemudian masuk ke dalam otak informasi tersebut dan dipahami maknanya secara sempit), tahap menginterpretasi (menafsirkan ujaran secara keseluruhan), tahap mengevaluasi (menilai informasi tersebut berdasarkan benar atau salah), dan tahap menanggapi (respon berupa reaksi seperti ucapan selamat).
Menyimak tidak hanya dilakukan pada ujaran, tetapi juga pada gerakan, penglihatan, dan perasaan. Menyimak tersebut dapat diarahkan dengan mencari petunjuk-petunjuk non-verbal seperti gaya, mimik wajah, gerak-gerik, dan gerakan pembicara merupakan bagian yang vital dari pesannya. Bersiap-siap pada tanda non-verbal akan membantu memahami bagaimana gagasan itu “terasa” bagi pembicara, contohnya dalam debat atau di persidangan. Menyimak sangat penting dalam kehidupan, namun masih banyak orang yang tidak mau menyimak, hal itu mungkin dikarenakan orang tersebut dalam keadaan lelah, dalam keadaan tergesa-gesa, dalam keadaan bingung atau pikiran kacau, dan karena orangnya tipe introvert (bersifat suka memendam rasa dan pikiran sendiri dan tidak mengutarakannya kepada orang lain atau bersifat tertutup).
Menyimak itu bernilai emas, artinya dari menyimak tersebut seseorang mungkin sekali akan memperoleh hal-hal yang bernilai tinggi, berharga, dan berguna, contohnya nasihat orang tua pada anaknya “Dengarkan dahulu baik-baik sebelum kamu kerjakan.”   

2.3    Suasana-suasana dalam Menyimak
A.  Suasana Defensif
Suasana menyimak yang bersifat defensif atau bertahan, biasanya dimanipulasikan dalam pesan-pesan lisan yang mengandung maksud yang bersungguh-sungguh dan tersirat. Suasana defensif dalam menyimak akan muncul karena ujaran-ujaran atau pesan-pesan sang pembicara yang bersifat:  
1.   Evaluatif
Ujaran sang pembicara yang secara sadar memancing penilaian khusus dari para penyimak. Hal ini biasanya terjadi pada seorang penyimak saksama yang telah mendengar dengan jelas dari ujaran seorang pembicara. Contoh: “Saya akan menunjukkan kepada anda, apakah anda orang yang pintar atau tidak, orang yang sudah mengerti atau belum, dan orang yang cukup cerdas atau tidak.”
2.   Mengawasi
Ujaran sang pembicara yang membuat para penyimak bersiap-siap untuk mengontrol benar atau tidaknya pesan-pesan yang disampaikan oleh sang pembicara tersebut. Contoh: “Teman-teman, saya ini adalah orang yang cerdas, berpengalaman luas, baik hati, jujur, tidak mementingkan kepentingan pribadi, dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi, sehingga sepantasnya anda memilih saya untuk menjadi ketua BEM di Universitas ini, karena saya akan berusaha dan pasti bisa memajukan Universitas ini.”    
3.   Strategis
Ujaran sang pembicara yang membuat para penyimak akan siap memasang kuda-kuda/ pertahanan/ siasat yang strategis. Contoh: “Saudara-saudara, sudah lama saya memikirkan bagaimana caranya agar saudara-saudara semua dapat mengatasi musibah ini dengan cara yang saya lakukan. Sudah tidak ada keraguan lagi cara yang saya lakukan. Oleh sebab itu ikutilah cara yang saya lakukan ini, agar saudara mendapatkan manfaat dan keuntungan supaya terhindar dari musibah banjir, jangan ragu dan jangan sanksi, yakinlah untuk mengikuti cara saya.”
4.   Netral
Ujaran sang pembicara yang mencerminkan sikap netral, tidak memihak pada golongan atau pihak tertentu. Pesan yang disampaikan oleh sang pembicara, merangsang para penyimak untuk berpikir secara netral. Contoh: “Saudara-saudara, saya tidak pernah memperhatikan masalah mereka, karena bagi saya masalah yang saya hadapi saja sudah cukup, jadi tidak perlu mengurusi masalah orang lain.”


5.   Superior
Ujaran sang pembicara yang mencerminkan rasa tinggi hati dan merasa lebih unggul dari orang lain dalam segala hal. Contoh: “Kamu harus tahu, harus sadar, bahwa kamu tidak ada apa-apanya dibanding aku. Lihat saja, aku orang kaya banyak harta, sedangkan kamu orang miskin tidak punya apa-apa, aku selalu berpakaian mahal dan keren, sedangkan baju kamu murah dan jelek, lihat wajahmu yang jelek itu, sedangkan wajah saya ganteng luar biasa, terus aku selalu dihormati dan disegani orang, sedangkan kamu hina sekali. Apakah kamu tidak sadar akan itu semua? Kau dan aku bagaikan langit dan bumi.”
6.   Pasti dan Tentu
Ujaran sang pembicara yang membuat para penyimak harus memilih salah satu alasan yang tepat atau pasti. Sang pembicara mengemukakan sesuatu yang pasti dan yang sudah tertentu. Contoh:
“Kamu harus berikan jawabannya sekarang juga dengan tegas dan jelas, kamu pilih aku atau dia? Cepat jawab!”
B.  Suasana Suportif
Kalau suasana komunikasi defensif, seringkali ditimbulkan oleh pesan-pesan manipulatif dari pihak pembicara, sedangkan suasana komunikasi suportif atau suasana komunikasi yang bersifat mendukung dan menunjang justru timbul dari keenam unsur pokok penyebab suasana suportif dalam menyimak, yaitu sebagai berikut: 
1.   Deskripsi
Ujaran sang pembicara yang mendeskripsikan atau mengimplikasikan pemerian yang lebih banyak dan menginginkan para penyimak mengetahui lebih banyak. Contoh: “Tolong sampaikan kepada saya, kemajuan-kemajuan apalagi yang sudah dicapai di sekolah ini dalam bidang prestasi ekstrakurikulernya, prestasi belajarnya, sarana-prasarananya, dan bidang ketenagaannya. Saya yakin anda dapat memberikan data-data tersebut, karena anda lebih tahu mengenai hal itu.”
2.   Orientasi Permasalahan
Ujaran sang pembicara yang berorientasi terhadap berbagai permasalahan dan meminta para penyimak untuk mengungkapkannya. Contoh: “Tadi telah saya kemukakan tentang berbagai kemajuan sekolah ini. Sekarang tolong katakan kepada saya, menurut anda masalah apa saja yang ada, baik dalam bidang prestasi ekstrakurikuler, prestasi belajar, sarana-prasarana, dan bidang ketenagaan.” 
3.   Spontanitas                     
Ujaran sang pembicara yang bersifat langsung atau spontanitas mengutarakan sesuatu pembahasan masalah. Hal ini membuat para penyimak lebih mudah menangkap isi pembicaraan dan mencerna isi pesan yang terkandung di dalamnya. Contoh: “Saudara-saudara dewan guru, tadi telah saya kemukakan mengenai kesejahteraan guru. Sekarang apa yang dapat kita lakukan mengenai kesejahteraan itu, khususnya mengenai kenaikan gaji, pengurangan jam mengajar sesuai kondisi dan keadaan, serta masalah pemutusan atau perpanjangan kontrak. Mari kita pikirkan bersama hal ini! Karena tanpa dewan guru yang sejahtera, mustahil sekolah ini bisa maju.”
4.   Empati
Ujaran sang pembicara yang mencerminkan ketegasan terhadap sesuatu hal. Ketegasan merupakan unsur penting yang harus dimanfaatkan sang pembicara dalam menyampaikan pesan. Contoh: “Kita tidak mau dihina, dicaci, dan dimaki tanpa alasan yang benar. Kita pasti marah karena ini benar-benar penghinaan besar, dianggap rendah, dan tidak bisa berbuat apa-apa, sungguh keji perbuatan mereka itu bukan? Kita tidak mau diperlakukan seperti ini, karena kita semua makhluk Tuhan yang punya kedudukan sama di hadapan-Nya.”   
5.   Ekualitas
Ujaran sang pembicara yang mencerminkan persamaan hak antar sesama manusia. Contoh: “Saudara-saudara, mari kita pikirkan bersama, apa yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan di sekolah kita ini?”
6.   Provisionalisme
Ujaran sang pembicara yang mencerminkan rasa ketentuan, ketepatan, dan kejelasan suatu hal, walaupun bersifat sementara. Contoh: “Melihat kemunduran prestasi belajarnya, maka cara yang terbaik adalah dengan memberikannya gratis bayaran sekolah. Masalah prestasinya jangan khawatir lagi, semester berikutnya pasti belajar dan prestasinya akan kembali meningkat.”

2.4    Saran Praktis dan Langkah Khusus Meningkatkan Keterampilan Menyimak

Menyimak sangat fungsional dalam kehidupan manusia. Melalui menyimak, seseorang memperoleh kemungkinan besar mendapatkan informasi. Para ahli berpendapat, bahwa sebagian besar dari pengetahuan seseorang dan nilai-nilai yang diyakininya diperoleh melalui kegiatan menyimak. Karena itu, sangatlah beralasan bila setiap orang dituntut untuk terampil menyimak. 
Untuk meningkatkan keterampilan menyimak, ada beberapa saran praktis yang wajib untuk diketahui, yaitu:
1.      Bersikaplah secara positif
Kita harus beranggapan bahwa sang pembicara merupakan orang penting, menarik, orang yang akan menyajikan gagasan-gagasan yang berguna, dan orang yang menyenangkan bagi kita. 


2.      Bertindaklah responsif
Sang pembicara mungkin menginginkan kita sebagai wadah, tempat, sasaran yang akan diberi informasi, yang akan diyakinkan, dan yang akan dihibur.
3.   Cegahlah gangguan-gangguan
Agar dapat menyimak dengan baik, kita harus mencegah aneka gangguan atau kendala yang mungkin timbul.
4.   Simak dan tangkaplah maksud pembicaraan
Sang pembicara mengutarakan atau menyampaikan maksud dan tujuan penampilannya. Simaklah baik-baik butir berharga itu.
5.   Carilah tanda-tanda yang akan datang (intonasi ujaran)
Memberikan penekanan dalam berbicara, membantu para penyimak agar dapat mengikuti apa yang ditampilkan oleh sang pembicara.
6.   Carilah rangkuman pembicaraan terlebih dahulu
Dengan rangkuman-rangkuman singkat, untuk lebih meyakinkan para penyimak telah menangkap butir-butir yang penting dan berharga itu.
7.   Nilailah bahan-bahan penunjang
Simaklah secara baik-baik penjelasan yang disampaikan oleh sang pembicara.
8.   Carilah petunjuk-petunjuk verbal dan non-verbal
Bersiap-siaga terhadap tanda-tanda yang verbal dan non-verbal, dapat membantu kita memahami bagaimana gagasan itu “terasa” bagi sang pembicara, contohnya gerakan, mimik wajah, dan gerak-gerik sang pembicara.   
9.   Carilah butir-butir yang diminati
 10.   Nilailah isi bukan gaya
 11.   Pegang teguh pandangan anda
 12.   Simaklah ide-ide
 13.   Harus bersifat fleksibel
 14.   Ambilah hal-hal yang penting
 15.   Latihlah pikiran anda
 16.   Pikiran harus terbuka
 17.   Manfaatkan kecepatan berpikir anda
 Untuk meningkatkan keterampilan menyimak, ada beberapa langkah khusus
 yang wajib untuk diketahui, yaitu:
  1.    Menerima keanehan sang pembicara. Setiap orang mempunyai ciri khas, keanehan tersendiri.
  2.    Memperbaiki sikap. Suatu peringatan pada diri kita sendiri, peringatan yang bersifat internal.
  3.    Memperbaiki lingkungan. Pilihlah tempat yang memungkinkan anda dapat menyimak lebih baik.
  4.    Jangan dulu memberikan pertimbangan. Ada baiknya kita melatih diri untuk menahan pernyataan-pernyataan dan jangan dulu memperlihatkan tindakan-tindakan yang mengganggu kegiatan menyimak. 
  5.    Meningkatkan pembuatan catatan. Mencoba membuat celaan yang terlalu terperinci dan bertele-tele dapat mengganggu proses menyimak.
  6.    Menyaring tujuan-tujuan menyimak yang spesifik. Menentukan tujuan khusus dalam menyimak.
  7.    Memanfaatkan waktu secara bijaksana. Perlu merencanakan penggunaan waktu secara diferensial.
  8.    Menyimak secara rasional. Perlu mengurangi diri sendiri untuk bereaksi secara emosional.
  9.    Berlatih menyimak bahan-bahan yang sulit. Penyimak yang baik dapat menerima dengan senang hati segala tantangan dari bahan-bahan yang sulit yang diutarakan pembicara. 








RINGKASAN MATA KULIAH LINGUISTIK UMUM
JUDUL: PEMBAHASAN LINGUISTIK

Linguistik telah didefenisikan oleh beberapa ahli bahasa W.N. Francis, yang mendefenisikan bahwa bahasa adalah sebagai sebuah sistem perubahan dari artikulasi (pengucapan) bunyi yang digunakan oleh sekelompok manusia sebagai sebuah harta kekayaan di dalam urusan kehidupan bermasyarakat mereka. Menurut Finocchioro mendefenisikan bahwa bahasa adalah sebuah sistem perubahan (berubah-ubah), suara yang membolehkan untuk semau manusia menggunakannya dalam memberikan sebuah kebudayaannya atau orang lain yang telah belajar sistem dari kebudayaan tersebut untuk berkomunikasi dan berinteraksi.
Menurut Pei dan Gaynor mendefenisikan bahwa bahasa adalah sistem komunikasi dengan bunyi i dan e sebagai alat dalam berpidato (berbicara) dan mendengar. Di antara manusia tentunya komunitas menggunakan simbol bunyi yang memiliki perubahan makna menurut kebudayaan (adat) masing-masing. Menurut Wardhaugh mendefenisikan bahwa bahasa adalah sebuah sistem dari simbol bunyi (vokal) yang digunakan manusia dalam berkomunikasi. Menurut Grreene mendefenisikan bahwa bahasa adalah aturan dari semua kalimat yang possible atau tepat dan tata bahasa atau grammar dari sebuah bahasa adalah aturan-aturan yang membedakan antara kalimat dan bukan kalimat.
Menurut Chomsky mendefenisikan bahwa bahasa adalah sebagai aturan yang terbatas atau tidak terbatas dari kalimat sebagian yang terbatas berada di dalam kalimat yang panjang dan gagasan yang keluar dari aturan kalimat terbatas dari elemen-elemennya.
Linguistik adalah sebagai sebuah ilmu yang membahas kebahasaan dan memiliki berbagai cabang lagi. Mulanya memang linguistik dikaitkan dengan ilmu filsafat. Namun, setelah para ahli menemukan bahwa “berpikir” itu memang ada dalam bahasa, linguistik kemudian berdiri sendiri sebagai sebuah ilmu kebahasaan. Cabang-cabang dari linguistik, seperti Psikolinguistik, Sosiolinguistik, Fonetik, Fonologi, Morfologi, Sintaksis, Leksikologi, Semantik, Pragmatik, Linguistik Sinkronik, Linguistik Diakronik, dan Linguistik Teoritis.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar